PULAU PUNJUNG – Satresnarkoba Polres Dharmasraya bekuk salah seorang bernama AT (39) lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu. AT diamankan dalam operasi antik ungkap kasus, Senin ( 27 /6/ 2022 ) sekira pukul 00.10 Wib di Jorong Sakato, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai , Kabupaten Dharmasraya. Operasi ini dimpimpin Kasat Narkoba, Iptu Rusmardi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, penangkapan pelaku pelanggar hukum tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan sejumlah bukti yang menguatkan, selanjutnya petugas Satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap AT (39), ” terang kapolres, Senin (27/6/2022).
Lanjut kapolres, dalam penangkapan tersebut perugas menemukan barang bukti berupa, satu lembar uang pecahan Rp. 50.000, enam paket kecil berbentuk butiran kristal bening dibungkus plastik bening yang diduga sabu, dan satu unit hanphone merek Hammer warna hitam merah.
” Saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan kepala jorong setempat bernama, Joni Akmal dan setempat Maskur, ” katanya.
Tambah kapolres, usai mengumpulkan bukti bukti. Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 TH.2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” pungkasnya. ( **)